A. DEFINISI KOPERASI
Penjelasan UUD
1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil (
pancasila )
· Landasan Mental
( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai
sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
- 1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
- 2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
- 3. Ukuran harus benar dan dijamin
- 4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun
1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun
1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing
– masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi
adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela
sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA,
memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and
controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non
profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba
atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. STRUKTUR KOPERASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota,
penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.
Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab
terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi
lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Struktur Organisasi Koperasi
- Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
- Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan
adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan
itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur
eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Koperasi induk :
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
Negara.
Koperasi gabungan
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota
provinsi.
Koperasi pusat :
gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota
kabupaten.
Koperasi primer :
koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama.
C. MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN DEFINISI
MANAJEMEN
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan /
melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat
luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula
intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu
dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan
Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
PEMBAHASAN
A. PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan Arti penting
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak
sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang
harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara
melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu
perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya
agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan
kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan
yang paling baik.
b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas
saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber
dana, tenaga kerja, dsb.
c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan
tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya,
waktu, tempat, dsb.
d) Harus luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap
saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi
pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil
penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai
penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan
berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan
adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping
rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan
(karena merasa ).
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian
(uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan
anggota, memperluas usaha dsb
Untuk Perencanaan bagi Organisasi
a) Falsafah f) Program
b) Kebijakan
g) Aturan
c) Tujuan h) Jadwal
d) Strategi i) Anggaran
e) Prosedur j) Taktik, dll
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka
panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a) Sifat-sifat
Perencanaan Strategis :
(1) Menyangkut
kurun waktu yang panjang/lama
(2) Menyangkut
persoalan yang mendasar
(3) Memberikan
kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
(4) Sebagai alat
pemersatu dalam pengambilan keputusan
(5) Umumnya
digunakan oleh Manajer puncak
b) Faktor-faktor
yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
(1) Adanya
peningkatan dan perubahan teknologi;
(2) Semakin
rumit dan kompleks tugas manajerial
(3) Makin
panjang waktu dan dampak dimasa depatn,
(4) Makin
rumitnya lingkungan luar
B. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana
kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran
skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia
berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”
Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh
mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan
aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
Adapun urutannya adalah :
1. Perumusan tujuan
jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan
organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat,
kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.
Gregor, mengatakan :
Tujuan yang jelas adalah yang efektif menambah semangat
semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama
2. Pembagian Tugas;
Azas ini dapat diartikan sebagai :
a) Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b) Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3. Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam
suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan
organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
- a) Menghindarkan konflik
- b) Menghindarkan rebutan fasilitas
- c) Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
- d) Menjamin kesatuan sikap
- e) Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
- a) Pertemuan informal
- b) Pertemuan resmi
- c) Mengangkat koordinasi
- d) Menggunakan buku pedoman, dsb
4. Pelimpahan
wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan
yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik.
Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.
5. Rentangan Kontrol
(Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung
yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat
yang langsung dibawah seorang atasan.
Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa
seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena
kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan makin
berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi
hubungannya.
6. Jenjang
organisasi :
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang
didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya
dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah
“perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”
7. Kesatuan Perintah
:
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam
organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang
atasan tertentu.
8. Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan
dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas
yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran
aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
- - Perubahan tujuan
- - Penambahan tujuan
- - Perluasan aktivitas
- - Penambahan beban kerja dll
C. ACTUATING
(PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat
dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat
kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas
anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal).
Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan
jatidirinya yang mandiri.
Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan,
kesadaran dan keterampilan) serta
Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai
koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya
antara lain ditujukan :
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi
anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju
atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik
sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)
serta sebagai penerima manfaat
atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam
perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa
anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan
usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap
loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak
awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan
berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari
anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya)
harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang
dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi
maupun manfaat psikologis).
Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien
dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi,
serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau
tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan
juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas
pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai
kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran
aktif Pengurus membangun koordinasi
pengawasan (internal) dengan Badan
Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early
warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan
koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena
kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan
koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi trend
bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan
teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan
penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk
memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market)
anggotanya; karena Keberhasilan hanya
dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum
untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan
pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun
swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat
dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama
membangun jejaring usaha.
D. PENGAWASAN (CONTROLLING)
1) Pengertian dan
arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan
untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan
perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang
yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”
2) Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan
adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang
terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap
kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;
3) Prinsip-prinsip
Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari
berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi
4) Macam-macam
Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang,
antara lain:
1. Dari subyek yang mengawasi :
- Pengawasan internal dan eksternal;
- Pengawasan langsung dan tidak langsung;
- Pengawasan formal dan informal;
- Pengawasan manajerial dan staf
2. Dari sudut obyek yang diawasi :
- Material dan produk jadi, yang sasarannya:
a) Kualitas
produk/material dengan standar kualitas
b) Kuanantitas
produk/material dengan standar kuantitas
- Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
a) Anggaran dan
pelaksanaannya
b) Biaya-biaya yang
dikeluarkannya
c)
Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
- Waktu/time, sasarannya adalah :
a) Penggunaan waktu
b) Pemberian
waktu/timing
c) Kecepatan atau
speed
- Personalian, sasarannya :
a) Tingkat kejujuran
b)
Kesetiaan/loyalitas
c) Kerajinan dengan
absensi
d) Tingkah laku dan
kesetiakawanan
5) Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya
penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya
penyimpangan
6) Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the
spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan
rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf,
terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk
mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
7) Prosedur
Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
1. Menetapkan rencana pengawasan;
2. Melaksanakan pengawasan;
3. Melakukan penilaian/evaluasi
8) Teknik-teknik
Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu
teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang
menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3. Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang
dipercaya (control through key person)
4. Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian
pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus,
Pengawas dan Penasehat
a) Perangkat
Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Ad. 1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- - Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- - Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- - Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- - Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- - Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ad. 2) Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri
dari :
- - Unsur Ketua
- - Unsur Sekretaris
- - Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- - Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- - Membina dan membimbing anggota
- - Memelihara kekayaan koperasi
- - Menyelenggarakan rapat anggota
- - Mengajukan rencana RK dan RAPB
- - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- - Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- - Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi
sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan,
Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- - Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- - Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- - Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan
tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas
pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
- Berfungsi
sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang
melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan
dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip,
serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara,,
-
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas
melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan
pendidikan.
- Berfungsi
sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur
Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas
mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina
administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi
sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan
kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya,
serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Ad. 3) Pengawas
a) Jumlah Pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas
terdiri dari :
- Ketua merangkap
anggota,
- Sekretaris
merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas
melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas
tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan,
Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas
berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang
melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
B. Dasar-dasar
Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam
melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
- 1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
- 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
- 3. Keputusan Rapat Anggota,
- 4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing
melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian
tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan
Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah
menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai
dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
f)
Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam
Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau
pengawas.
C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
- 1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
- 2. Berfungsi sebagai penasehat,
- 3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. FUNGSI MANAJEMEN
BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a. Manajer ;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan
tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas,
2) Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat
dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis
maupun administratif
3) Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus
4) Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
- a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
- b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
- c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
- a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
- b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
- c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
- d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
- e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
- f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
- a) Bagian Sekretariat
- b) Bagian Keuangan
- c) Bagian Administrasi
- d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam
ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus
maupun Pengawas.
(Sumber : http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/)
(Sumber : Ekonomi Jilid 3 Alam S.)